Tentang VAKSINASI
sekedar ingin berbagi tentang info penting seputar kehalalan vaksinasi. gw ngetik ulang dari majalah Hidayatullah, edisi 05 / XX september 2007. gak semua gw ketik, karena capek booooo’, hehehe…
moga bermanfaat
TAK ADA HALAL, HARAM PUN JADI (halaman 18)
MUI mengakui vaksinasi polio mengandung zat haram. namun, dengan alasan darurat, vaksin diperbolehkan. sekarang, tergantung
anda!
Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari memperoleh data bahwa diperkirakan lebih dari 30 ribu anak meninggal setiap tahun
karena kompilasi campak. ini berarti satu anak meninggal tiap 20 menit. sebenarnya, penyakit ini dapat dicegah dengan
imunisasi campak. "imunisasi campak yang diberikan bersama imunisasi rutin dapat menurunkan angka kematian akibat campak
hingga 48 persen," terang Siti. sayangnya masih ada orang tua yang menolak vaksinasi. sebagian dari mereka khawatir efek
samping yang ditimbulkan, namun alasan lain yang mengemuka adalah masalah kehalalan bahan imunisasi.
kekhawatiran ini beralasan, karena Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI)
sendiri telah menemukan bahan haram dalam vaksin. namun, Menkes punya pandangan lain. menurutnya, MUI telah mengeluarkan
fatwa yang membolehkan vaksin karena alasan darurat. selama belum ditemukan pengganti tripsin babi sebagai media pembuatan
vaksin, vaksin ini dibolehkan.
–Babi pada Polio–
seluruh vaksin yang beredar di dunia saat ini, termasuk vaksin meningitis yang diberikan kepada seluruh jemaah haji dibuat
dari bahan haram. di antara bahan itu adalh enzim babi, ginjal kera, ginjal babi, hingga janin bayi hasil aborsi.
Depkes kemudian meminta Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’ (MPKS) untuk menyelidiki hal ini. MPKS kemudian mengundang
PT Bio Farma dan Aventis untuk meminta penjelasan mengenai proses pembuatan vaksin polio yang mereka lakukan. dari situ
terbukti bahwa tripsin babi memang digunakan dalam pembuatan vaksin polio, "begitu juga dengan vaksin meningitis yang
diproduksi oleh Glaxo Smith Kline untuk para jemaah haji," ujar Jurnalis. ketika perusahaan2 besar ditanya alasan penggunaan
tripsin babi, mereka menjawab, "kami tidak pernah memikirkan (masalah) itu. di mana2, di dunia ini, ya pakai enzim babi. alau
mau diganti dengan enzim sapi butuh penelitian sekitar lima tahun dengan biaya besar."
–Sedang diupayakan–
sejak tahun lalu PT Bio Farma tengah berupaya mengganti bahan pembuat vaksin dengan bahan lain. penelitian telah dilakukan
selama tiga tahun. namun, selama belum menemukan hasil, menurut Direktur Pemasaran PT Bio Farma, bahan tripsin babi tetap
digunakan, termasuk untuk vaksin campak.
menurut Jurnalis, tripsin babi bukanlah bahan baku vaksin, namun dipakai sebagai enzim proteolitik (katalisator pemisah
sel/protein)
(sebenernya dijelasin secara bertahap cara pembuatan vaksin ini. tapi karena panjang, jadi gak gw tulis, hehehe…)
sebenarnya dalam setiap tahap amplifikasi sel, tripsin harus dicuci bersih karena akan menyebabkan gangguan saat sel vero
menempel pada mikrokarier. lewat pencucian atau pemurnia ini, produk vaksin yang dihasilkan bersih dari sisa tripsin. selain
itu, tripsin hanya dipakai sebagai bahan penolong dalam proses pembuatan vaksin.
———————————————-
berikut cuplikan wawancara antara Hidayatullah dan KH Ma’ruf AMin selaku Ketua Komisi Fatwa MUI (halaman 23)
H: apa benar vaksin yang diedarkan tahun lalu terdapat unsur haram?
M: vaksin yang dipakai untuk imunisasi polio tahun lalu memang terdapat unsur haram (karena mengandung porcine/tripsin babi)
H: lalu, tanggapan MUI saat itu?
M: kalau (bahan babi itu) memang ada penggantinya, kita tidak akan izinkan. tapi menurut Dep Kes (pengganti itu) tidak ada.
yang ada hanya bahan itu. apabila yang sepenuhnya halal tidak ada, tidak ada alternatif, padahal polio itu sangat berbahaya
dan bahanya cukup besar, maka kita menyatakan itu boleh karena darurat
H: apa maksudnya boleh karena darurat?
M: zat itu (tripsin babi) tetap haram, tapi diperbolehkan karena kondisi darurat
H: apakah ini berarti vaksin menjadi halal?
M: kita tidak menghalalkan yang haram. sementara kita gunakan yang haram karena darurat. sampai sekarang belum ada (vaksin)
yang halal untuk polio. karena ini darurat, ya kita pakai. begitu juga dengan (vaksin) campak
H: apakah depkes sudah meminta fatwa MUI tentang vaksin campak?
M: perasaan saya belum. untuk campak, kita belum membuat apa2
H: bagaimana dengan penggunaan ginjal kera dan janin bayi hasil aborsi sebagai media pebiakan virus untuk vaksin?
M: iya, itu ya haram. itu memang tidak diperbolehkan.
H: apa pertimbangan MUI menyatakan kedaruratan masalah ini?
M: pressentasi dari depkes memang menakutkan kalau itu dibiarkan. polio merupakan bahaya. yang katanya darang fari sudan ke
jeddah, lalu ke sukabumoi, terus menjalar ke mana2. bahaya polio sedemikian mengancam, generasi kita akan menjadi generasi
polio kalau tidak divaksinasi
H: apakah ada rekomendasi yang MUI berikan kepada pemerintah?
M: kita minta pemerintah mengupayakan obat (vaksin) yang sepenuhnya halal. jadi, ini hanya untuk sementara
H: bagaimana dengan hadits Rasulullah saw yang menyatakan Allah tidak menjadikan obat dari yang haram?
M: itu kan kaidah umumnya. tapi, kalau yang ditemukan baru yang haram dan juka tidak ditanggulangi akan menimbulkan
kesulitan, terpaksa kita gunakan. ini untuk sesaat saja. hanya untuk sementara saja. agama memberikan keluasan, kemudahan,
ketidaksempitan. dalam keadanan seperti ini bisa diperbolehkan. soal zat (tripsin babi), tetap haram, tapi diperbolehkan
karena kondisi darurat. dalam hal makanan juga demikian. kalau tidak ada yang bisa dimakan pada saat itu kecuali yang haram,
maka diperbolehkan. famanidh thirro ghairo baaghin wa laa’aadiin falaa itsma ‘alaihi (barangsiapa dalam keadaan terpaksa
sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. QS al-Baqarah: 173)
H: bagaimana dengan orang tua yang menolak anaknya divaksinasi
M: seharusnya tidak menolak. sebab, menurut depkes, kalau ada yang terkena polio, dampaknya akan luas sekali/ penyakit itu
akan menyebar. usaha yang dilakukan pemerintah menjadi tidak berguna
H: kabarnya ada perusahaan farmasi swasta yang meminta sertifikat MUI untuk vaksin yang mereka produksi
M: memang ada, tapi kami tidak mai memberikan. karena vaksin itu hanya bisa dipakai kalau yang meminta adalah pemerintah,
dalam hal ini depkes. kalau swasta, nanti malah banyak yang minta
H: mengapa demikian?
M: kita tidak mau meproduksi obat-obatan (haram) seperti itu. itu hanya karena darurat. kalau swasta, tidak jelas digunakan
untuk apa. apa untuk jualan? kita tidak memberikan izin untuk jualan. (ini) hanya untuk keperluan darurat yang diperlukan
pemerintah.
———————————————-
untuk lebih jelasnya, beli aja majalah Hidayatullah edisi itu
selamat mencari kebenaran

ciyeh2….father 2 b mah beda uy ngomongin vaksinasi…..eniwei thx infonya…gw jd mikir sribu kali…but then again tanpa vaksinasi emg bsa? heheheh
MU menang!yay!kmaren menang 4-0 lg sm Wigan!!!!go MU
Comment by ulley — October 7, 2007 @ 9:27 am
dmj!! gyaha, akhirnya lo ganti juga tampilan blog lo. dari kapan? lama tak berkunjung nih gw.
wah…. serem jg ya. eiya, bukannya kalo darurat kita emang bisa menggunakan yang haram ya? gatau ding gw. :p
Comment by qbl — October 8, 2007 @ 6:56 am
hai hai hai…
Comment by rik — October 30, 2007 @ 11:52 am